Senin, 09 September 2013

active and fasive voice





CHAPTER I INTRODUCTION
1.1           BACKGROUND
English structure is a lesson who might for studied in all school. We are who school in tourism school be able to using English because Bali is very famous  about tourism and all of people in the world visit Bali. So we must speak English with the guest. English language also get a international language. Active and passive voice is one of many English lesson who must we can for using that. English lesson is a lesson who tested in final examination in Indonesia.
So we must studying this lesson


1.2           PURPOSE
The purpose of this paper is we can discriminating about when we must use active voice and when we must using passive voice in this life. And we must to change active voice to passive voice and passive voice to active voice.






















CHAPTER II CONTENTS

2.1 The mean of  Passive Voice and Active Voice

a.      Passive Voice is sentences who subject who affected  from something job or to suffered something. The subject in that’s word get a activity target who alleged by verb. In Indonesia language identity of passive voice is adverse with “in-“ and some again have a prefix “tar-“ (hanged from the sentences type).

The passive voice shape is  : TO BE / BE + VERB 3
In passive voice shape usually followed by phrase  “by”.


b.     Active Voice is the sentences who the subject make something or make a job.  In Indonesian language the identity of active voice is the verb always initial “me-“ and some again have initial “be-”.
Example :

ACTIVE:         Jane helps Tina.
PASSIVE:       Tina is helped by Jane.

In active voice , Object from active voice (Tina) change to get Subject.
-         Active : We fertilize the soil every 6 months
-         Passive: The soil is fertilized by us every 6 months
From this example we can look if :
1.     The Object from active voice (the soil) get the subject in passive voice
2.     Subject from active voice (we) get object from passive voice. Attention also if subject pronoun ‘we’ change get object pronoun ‘us’.
3.     Verb1 (fertilize) in active voice get verb3 (fertilized) in  passive voice.
4.     Added be ‘is’ in front of verb3. Be who used is hanged from subject passive voice and tenses who used.
5.     Added word ‘by’ in the back of verb3. But , ift he object from passive voice opinioned isn’t important or don’t know  ,then  the object isn’t usually communicated  and that’s also word ‘by’.
6.     Special for the progressive  sentences progressive (present, past, past perfect, future, past future, and past future perfect continuous, necessary to added ‘being’ in the front of verb3). If don’t added “being”, the tenses will change, that isn’t progressive/continuous again.
Basis from up six apart, then passive voice following a system that’s:
Subject + be + Verb3 + by + Object + modifier

active  voice system and  passive voice in every tenses that’s :

a.      if active voice in simple present tense, then ‘be’ the passive voice is (is, am or are).
Example :
·         Active    : He meets them everyday.
·         Passive  : They are met by him everyday.
·         Active    : She waters this plant every two days.
·         Passive  : This plant is watered by her every two days.
b.     If active voice in simple past tense, then ‘be’ the passive voice is was or were
Example :
·         Active    : He met them yesterday
·         Passive  : They were met by him yesterday
·         Active    : She watered this plant this morning
·         Passive  : This plant was watered by her this morning
c.      If active voice in present perfect tense, then ‘be’ the passive voice is been who set up after auxiliary has or have, until get ‘has been’ or ‘have been’
Example :
·         Active    : He has met them
·         Passive  : They have been met by him
·         Active    : She has watered this plant for 5 minutes.
·         Passive  : This plant has been watered by her for 5 minutes.

d.     If active voice in past perfect tense, then ‘be’ the passive voice is been who set up after auxiliary had, until get had been
Example :
·         Active    : He had met them before I came.
·         Passive  : They had been met by him before I came.
·         Active    : She had watered this plant for 5 minutes when I got here
·         Passive  : This plant had been watered by her for 5 minutes when I got here
e.      If active voice in simple future tense, then ‘be’ the passive voice is be
Example :
·         Active    : He will meet them tomorrow.
·         Passive  : They will be met by him tomorrow.
·         Active    : She will water this plant this afternoon.
·         Passive  : This plant will be watered by her this afternoon.
·         Active    : The farmers are going to harvest the crops next week
·         Passive  : The crops are going to be harvested by the farmers next week.
f.       If active voice in future perfect tense, then ‘be’ the passive voice is been who set up after auxiliary will have, until get ‘will have been’
Example :
·         Active    : He will have met them before I get there tomorrow.
·         Passive  : They will have been met by him before I get there tomorrow.
·         Active   : She will have watered this plant before I get here this afternoon.
·         Passive  : This plant will have been watered by her before I get here this afternoon.
g.      If  active voice in past future perfect tense, then ‘be’ the passive voice is been yang set up after auxiliary would have, until get  ‘would have been’.
Example :
·         Active    : He would have met them.
·         Passive  : They would have been met by him.
·         Active    : She would have watered this plant.
·         Passive  : This plant would have been watered by her.
h.     If  active voice in present continuous tense, then ‘be’ the passive voice is (is, am or are) + being.
Example :
·         Active    : He is meeting them now.
·         Passive  : They are being met by him now.
·         Active    : She is watering this plant now.
·         Passive  : This plant is being watered by her now.

i.        If  active voice in past continuous tense, then ‘be’ the passive voice is (was or were) + being.
Example :
·         Active    : He was meeting them.
·         Passive  : They were being met by him.

·         Active    : She was watering this plant.
·         Passive  : This plant was being watered by her.
j.        If  active voice in perfect continuous tense, then ‘be’ the passive voice is (has/have) been + being.
Example :
·         Active    : He has been meeting them.
·         Passive  : They have been being met by him.
·         Active    : She has been watering this plant.
·         Passive  : This plant has been being watered by her.
k.     If active voice in past perfect continuous tense, then ‘be’ the passive voice is had been + being.
Example :
·         Active    : He had been meeting them.
·         Passive  : They had been being met by him.
·         Active    : She had been watering this plant.
·         Passive  : This plant had been being watered by her.
l.        If active voice in future continuous tense, then ‘be’ the passive voice is will be + being.
Example :
·         Active    : He will be meeting them.
·         Passive  : They will be being met by him.
·         Active    : She will be watering this plant.
·         Passive  : This plant will be being watered by her.
m.  If active voice in past future continuous tense, then ‘be’ the  passive voice is would be + being.
Example :
·         Active    : He would be meeting them.
·         Passive  : They would be being met by him.
·         Active    : She would be watering this plant.
·         Passive   : This plant would be being watered by her.
n.     If active voice in future perfect continuous tense, then ‘be’ the passive voice is  will have been + being.
Example :
·         Active    : He will have been meeting them.
·         Passive  : They will have been being met by him.
·         Active    : She will have been watering this plant.
·         Passive  : This plant will have been being watered by her.
o.     If  active voice in past future perfect continuous tense, then ‘be’ the passive voice is would have been + being.
Example :
·         Active    : He would be meeting them.
·         Passive  : They would be being met by him.
·         Active    : She would be watering this plant.
·         Passive  : This plant would be being watered by her.

Change the  Active Voice to  Passive Voice

Tenses
ACTIVE
PASSIVE
Jane helps Tina.
Tina is helped by Jane.
Jane is helping Tina.
Tina is being helped by Jane.
Jane has helped Tina.
Tina has been helped by Jane.
Jane helped Tina.
Tina was helped by Jane.
Jane was helping Tina.
Tina was being helped by Jane.
Jane had helped Tina.
Tina had been helped by Jane.
Jane will help Tina.
Tina will be helped by Jane.
Jane is going to help Tina.
Tina is going to be helped by Jane.
Jane will have helped Tina.
Tina will have been helped by Jane.

(Progressive shape/ Continuous from Present Perfect, Past Perfect, Future, and  Future Perfect very seldom used in passive sentences shapes.





CHAPTER  III CLOSING

3.1 Conclusion

Passive Voice is sentences who subject who affected  from something job or to suffered something. The subject in that’s word get a activity target who alleged by verb. In Indonesia language identity of passive voice is adverse with “in-“ and some again have a prefix “tar-“ (hanged from the sentences type).  
Active Voice is the sentences who the subject make something or make a job.  In Indonesian language the identity of active voice is the verb always initial “me-“ and some again have initial “be-”.




3.2 Suggestion


We must  study active and passive voice to make us clever in use sentences to speak with the guest who come to bali.

Kamis, 08 Agustus 2013


Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
perkrmbangan masyarakat dunia global dewasa ini sudah banyak yang sampai melintasi batas-batas wilayah territorial suatu Negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau norma yang jelas dan tegas. Yang memiliki tujuan untuk menciptakan suatu kerukunandalam menjalin kerja sama antar Negara yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan.sumber hokum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional dan sebagainya memiliki peranan yang penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi oleh subyek-subyek hokum internasional.

1.2 Tujuan
makalah ini kami susun selain untuk memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai penambah pengetahuan kita di dunia hukum internasional.











BAB II ISI
2.1 Pengertian Sistem Hukum Intenasional
          Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga di dunia atau setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan oleh Negara-negara anggota  yang melintasi batas-batas Negara.
          Pengertian hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas dalam skala internasional hanya diartikan sebagai prilaku dan hubungan antar Negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini mulai meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan prilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Namun disamping itu, para ahli mengemukakan pendapatnya, beberapa ahli tersebut antara lain :
1.    J.G Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum-hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
2.    Wirjono Prodjodikoro
 Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara.
3.    Mochtar Kusuma Atmaja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara:
- Negara dengan Negara
- Negara dan subyek hukum lain

2.2  Asal Mula Hukum Internasional
        Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 SM. Mereka mengenal dengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius civile merupakan hukum internasional yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagi orang asing, yaitu yang bukan orang romawi.
         Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa jerman), dan law of nations atau international law (bahasa inggris). Pengertian volkernrecht dan ius gentium sebenarnya tidak sama karena dalam hukum romawi istilah ius gentium memiliki arti ;
a.     Hukum yang mengatur antaradua orang warga kota roma dan orang-orang asing.
b.    Hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam yang menjadi dasar perkembangan hukum di eropa pada abad ke 15-19.
         Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman tentang hukum internasional dapat dibedakan menjadi  2 hal, yaitu:
a.     Hukum perdata internasional
Hukum perdata internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum-hukum antar warga Negara suatu Negara dan warga Negara dari Negara lain.
b.    Hukum publik internasional
Hukum public internasional adalah hukum yang mengatur antara Negara satu dengan Negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).
                Hukum perdata internasional berbeda dengan hukum publik internasional dalam segi sifat hukum atau persoalan yang diaturnya. Hukum perdata internasional adalah seluruh keadaan dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara yang melintasi batas Negara atau hubungan yang mengatur hubungan hukum perdata. Sedangkan hukum publik internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara yang bukan bersifat perdata.
                 Hukum internasional yang kita kenal sekarang ini merupakan hasil dari diadakannya konfersi wina tahun 1969 yang diikuti oleh pakar hukum dunia. Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional baik yang menyangkut hukum publik ataupun hukum perdata.

2.3  Asas-Asas Hukum Internasional
 Dalam menjalin hubungan antar bangsa, ada beberapa asas yang harus diperhatikan oleh setiap negara.
a.       Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah negaranya.
b.      Asas Kebangsaan
Didasarkan atas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Intinya, setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mnedapatka perlakuan hukum dari negaranya sendiri meskipun seddang berada di negara asing.
c.       Asas kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

        Ketiga asas ini sangat penting untuk diperhatikan, apabila tidak diperhatikan dengan baik maka akan timbul ketidak-sesuaian hukum dalam menjalankan hubungan internasional.

2.4 Sumber Hukum Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum internasional dapat dibedakan mennjadi sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a.       Dalam Arti Material
Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Pada dasarnya masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing. 
Meski demikian, ada sebagian besar negara anggota masyarakat  yang mentaati kaidah-kaidah hukum internasional. Mengenai hal ini ada dua aliran yang memiliki pendapat berbeda.
·         Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo De Groot) dan kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
·         Aliran positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal  26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969.

b.    Dalam Arti Formal
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan Internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
·         Perjanjian Internasional (Traktat=Teraty)
·         Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan                                                     ....diterima sebagai hukum
·         Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
·         Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum ....internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk ....menentukan hukum, dan
·         Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka


2.5  Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subyek hukum internasional adalah sebagi berikut :
a.       Negara
Merupakan subyek hukum internasional dalam arti klasik, artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional.
b.      Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi.
c.       Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum internasional dan hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
d.      Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
e.       Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional.
f.       Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu.

2.6  Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional

Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :

a.    Aliran monisme
Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan  :
1.  Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2.   Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat
b.   Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1.      Perbedaan sumber hukum
2.      Perbedaan mengenai subjek
3.      Perbedaan mengenai kekuatan hukum

2.7   Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional

1.   Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menimbang :
a.   Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.   Bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c.    Bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d.   Bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula,
e.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 5 :
1)  Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
2)  Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
3)  Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :
a)   Latar belakang permasalahan;
b)   Analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c)   Aposisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
4)  Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.

2.   Proses ratifikasi perjanjian internasional menurut pasal 11 UUD 1945 
a)   Pengertian Ratifikasi
               Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan pada lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.
b)   Proses Ratifikasi
       Ratifikasi merupakan proses pengesahan. Berikut adalah contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian internasional) menjadi hukum nasional :
· Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New York
· Januari 1962) disebut Agreement.
· Perjanjian Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
· Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973

3.      Proses ratifikasi menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)  Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang


2.8  Peradilan Internasional
Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhaag (Belanda).
Para angota nya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah internasional.
                 Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat dan kebiasaan- kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Disamping pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
Dalam hukum internasional dikenal juga istilah adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum untuk meyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan keputusan kepada peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi mencangkup proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga peradialan tetap semntara arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah permanent court of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran internasional court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.
















BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.

2.      Saran
Seharusnya kita dapat menghargai dan ikut mengerti tentang masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban perjanjian internasional.