Sabtu, 27 April 2013

cleaning publick area hotel

A. Selecting and Organizing Tools
A very complicated task Houseman and wide. The time available is quite limited. To ituberusaha manage time efficiently and tremendously effective.

1. Preparation of Self (Appearance / Grooming)
What is meant by Houseman / maid is the appearance of the physical and mental manifestations that are able to be justified, both to guests, superiors, and sesamakaryawan and attitudes were polite, friendly and ready to carry out their duties with full responsibility.

In carrying out our duties in connection with the guest directly to the neatness kebersihandan keep us from head to toe.

The things to note are as follows:
a. Groomed, clean and polite
b. Short hair above the collar (for men)
c. For women who have long hair should be tied / knot
d. Not impose excessive asesories
e. Do not use makeup that berlibihan
f. No mustache or beard
g. Maintain hygiene:
Hands, teeth, body odorless, no long nails, using uniform yangsesuai (right size, good quality, elean and good condition) and used only untukkerja.

2. Preparation Work
Before doing his job, houseman meet his boss to attend danmenerima filled out work orders from a supervisor, then prepare for work equipment. Housemanharus check the condition of trolley and clean it, then supplementing with peralatankerja and cleaning materials to be used.

3. Understanding of hygiene equipment
The equipment used to perform the cleaning process, once in use / washed / cleaned and stored properly.

4. Function types and Cleaning Equipment
a. Types of cleaning tools are basically divided into two:
1.) Manual cleaning tool
Cleaning tools used by human power
2.) Purifier Makinal
Cleaning tools used with the machine and using electricity

b. According to the form and function of cleaning tools are grouped on
1.) Sweep and brush (broom & brush)
The types of brooms are used in the tourism industry is not much different denganyang in use at home but the type of brush that is used quite a lot of good size, shape, material and function. The feathers (bristle) to the brush daribermacam other materials:
- Fur animals
- Ijuk grass
- Steel
- Nylon
- Plastic and so on
Examples brush:
- Brush the floor (floor brush)
- Brush (hand brush)
- Brush Steel (steel brush)
- Brush latrine (toilet bowl brush)
- Brush shoes (shoe brush)
- Brush (paint brush)
2.) Container (container)
Are included in this group are all filled didalamnyadapat purifier that something, either the other cleaning tools, cleaning materials or waste maupunkotoran.
Contih:
- Waste basket (waste basket)
- Bucket (bucket)
- Sodo waste (dust pan)
- Spray bottle (bottle sprayer)
- Kerata pramugraha / houseman (trolley)
- Trash bags or dust (dust bag)
- Pockets
3.) Flax (linen)
Number of working tools belonging to the group of flax (linen) quite a lot, both shape and type. To keep costs often made of flax broken wherewith hotel (OOLinen)
Linen Dry equipment commonly used in day-to-day activities include:
- Wipe the soft (soft cloth)
- Lap cotton (cotton cloth / cleaning rag)
- Wipe mop (floor cloth)
- Wipe shoes (shoe cloth)
- Lobby / floor duster
- Mop
Be some type of cloth should be used exclusively for example:
- Lap WC (sanitizing cloth)
- Wipe the glass (glass cloth)
- Chamois, to clean the glass
4.) Protection (protective)
Protective equipment is a tool used to protect workers daribakteri or other hazards
Example:
- Gloves (glove hand)
- Mask
- Protective head (helmet)
- Rope / seat belts)
- Nets / net
5.) Complementary / auxiliary (supporting)
Complementary equipment / maid or maid is a complementary tool which is used to support the success of a cleaning technique.
Example:
- Stairs
- Shelves clothesline
6.) Mechanical (mechanical)
This purifier uses the machine. To save time and effort sertameningkatkan quality cleaning tools are very precise mechanical instrument bias dipergunakan.Tetapi any of these tools are more expensive than manual tools.
Example:
- Shampooing machine (machine khusu)
- Vacuum cleaner
a. Dry vaccum cleaner
b. Wet vaccum cleaner
- Floor machine
Floor machine is usually referred to as "multi-purpose cleaner" because dapatdigunakan for a variety of cleaning techniques:
a. For scrubbing floors (brussing floor)
b. To polish (polishing floor)
c. To polish the floor (floor buffing)
d. To clean the rug or Karpat with shampoo (shampooing carpets)
Disamoing groups such tools there are still some tools pembersihyang not been included in any of the groups include:
- Glass wiper
- Floor Squeezer
- Sponge
5. Understanding Cleaning Solution
Cleaning materials are the materials used for the cleaning process, setelahdigunakan, cleaned and sanitized.
6. Types of cleaning agents
a. Solvent (solvent)
Cleaning agent that removes dirt by dissolving dirt tersebutkedalam himself, the solvent or solvent it will automatically be dirty.
Example:
- Water
- Gasoline
- Thinner
b. Chemical action (cleaning materials react chemically)
Cleaning agents that can alter other impurities that can membersihkanbahan.
Example:
- Acid chloride (HCL)
- Caustic soda
- Chlorine (bleach)
c. Detergent
Detergent group can be subdivided into five (5) categories:
1.) Abrasive powder (powdered cleanser)
This powder will react in cleanup activities if rubbed padapermukaan goods in the clear.
Example: wisk, vim, stoles, dutc cleanser
2.) Soap (soap)
This cleanser is made from animal fat feedstock. Biasanyabatangan shape and is used in some cleaning activities.
Example:
- Laundry soap (hand soap cap)
- Soap bath
- Special cleaning soap (black soap)
3.) Detergent
Detergent is made from plants that produce surfactant (surface active agent). Judging from the looks on some of detergent are:
- Powder (powder) for example: Rinso, dino
- Pasta (paste) eg: wing, economic
- Bars (liquid) for example: nobla, teepol
4.) Polishes
Polish or polish for cleaning and polishing surfaces beberapaobjek or goods. In terms of the target to be in the clear ataudikilapkan, polish divided into four (4) groups:
- Wooden Shoe (wood polish)
Example:
• Shine up
• 999
• Ocedar
• Teak oil
- Shoe leather (leather polish)
Example:
• Kiwi
• Bastol
• Cololite
- Shoe floor (floor polish)
Example:
• Kiwi
• MAA
• 999
• Fortify
- Shoe metal (metal polish)
Example:
• Braso
• Autosol
Not all metal polish. The usual type of metal polish is kuningandalam English called it the brand brass metal polish brasso to kuningandisebut.
5.) Desinfectan, antiseptic and deodorant
Desinfectan is a chemical used to kill bacteria.
Antistic is a chemical used to remove the bacteria.
Deodorant is material to neutralize foul odors.
For memeliahara hygiene, health and freshness of the hotel, in sampingmemerlukan tools and cleaning materials, is also required desinfekctan, antisepticdan deodorant. Disinfectant and antiseptic used to kill bakteri.Penggunaannya shall in accordance with instructions for proper mendapatkankomposisi between supplies and disinfectant, so perbersihanberguna and succeed.
Use of disinfectant will efectif if:
- The composition of the disinfectant with water about 1:80
- The effectiveness of disinfectant not be reduced or in "non-active" right olehbahan other cleaners such as soap, detergent.
Example:
- Disinfectant: creolin, edel
- Antiseptic: dettol
Deodorant serves to reduce or eliminate the unpleasant odor that is less sedap.Bau usually come from sanitary appliances, water or of pengapnya saluranpembuangan a room.
Deodorant example:
- Camphor
- Perfume
- Phone sprayer
B. Restructure Equipment
After knowing the work area of ​​responsibility, a Houseman akanmenuju floor work station for setting up equipment and cleaning materials are required, then set it in the trolley Houseman. Inside trolley for cleaning purposes areaatau prepare work sites in accordance with requirements. Thus Houseman trolleydigunakan to be able to create a way of working effectively and efficiently, therefore ituHouseman trolley can carry all the equipment at once. Harusdi preparation equipment brought by the trolley Houseman arranged so that memudahkanHouseman in getting the equipment and cleaning materials are in need. Pekerjaandalam prepare completeness Houseman trolley should be done before and after waktukerja.
All trolley contents neatly arranged and grouped on each trolley. Denganteraturnya content means a Houseman trolley can be quickly and accurately take unwanted possessions.

The type and amount of equipment and cleaning materials are not the same between the hotel with another hotel.
Ø Before arranging equipment and cleaning materials, after selesaimembersihkan area or work location, dusting first trolley sehinggatrolley really kept clean.
Ø Placement of work equipment and cleaning materials in the trolley harusseragam and consistent.
Ø Periodically wheel trolley in order to give the lubricant in dorongdan lancer when no noise is good.
C. Types of Cleaning Regional General (Public Area)
1. Common areas
Distribution schedule tasks for common areas such lists can be created:
- Daily: Sweep
- Weekly: Clean the glass
- Monthly: Wash carpet
- Annual: Ngecat wall
Housekeeping section is responsible for the cleanliness of the whole area umumtermasuk existing equipment.
a) Dry Areas
Ø Regional hallway
- The front office
- The entrance
- Space enter
Ø The area for lounging
Ø Corridor
Ø Lift
Ø Stairs
Ø head office
Ø Regional employees
Ø Function room

b) Wet Area
Ø Bath room
Ø Salasar
2. How to clean common areas
a) Lobby Area
Ø The entrance
Equipment:
- Broom and dustpan
- Mop and bucket set
- All-purpose cleaners
- Wash floors, glass
- Cloth
Work steps:
- Rubbing crusts water from the floor using a dry mop, cloth or foam
- Floor in brooms including the mat.
- Mopping the floor
- Clean the glass doors inside and out.
- Clean the glass door instead, carefully perhatikandengan fingerprints and stick around peganganatau door locks.
- Polishing the handle and lock the door.
b) front desk (front desk)
Equipment:
- Lap cleaners
- Spon
- The tools duster
- Vacuum cleaner
- Broom and dustpan

Work steps
- Clean up a dirty ashtray and put it back into place, complete with matches.
- Empty the trash and put it back in place.
- Clean the fixtures and decorations on the walls of dust.
- Table cleaned of dust until it looks shiny, working from the bottom ataske look carefully fingerprints, stains and traces of tandalecet.
- Clean the spots on the wall, check for stains around the socket.
- Clean up the dust with a vacuum cleaner, protect the yangterkena sun, especially carpet that can be reached, including on bawahmeja and chairs, use a broom to reach the hard part
c) Lobby
Equipment:
- Lap cleaners
- Spon
- The tools duster
- Vacuum cleaner
- Broom and dustpan
Work steps:
- Clean up a dirty ashtray and put it back into place, complete with matches.
- Take the paper and trash and report to supervisor if there barangtamu living.
- Kosongkah trash and put it back in place
- Clean the glass and the window including the glass on the table.
- Clean the dust on the equipment and receiver.
- Clean and dry place drinks around the place drinking danbersihkan also buttons.
- Clean the spots on the walls and furniture are dandebu existing wall at the top and sides of the painting.
- Clean floors of dust and dirt.
d) Corridor
Equipment and materials:
• The equipment is taken to adjust the type floor corridor
- Vacuum cleaner
- Cleaning cloth for wiping woodennya.
- Wash versatile.
Work steps:
- Clean the spots on the wall
- Clean the outside of the door and the door in an emergency.
- Suck the dust with a vacuum cleaner, working with direction mundurmenuju entrance.
e) Lift
Equipment and materials:
- Glass cleaner tool
- Vacuum cleaner
- Cleaning cloth
- Spon
- Versatile Cleaning
- Cleaning the glass
Working steps:
- Dry the outside of the elevator door parts, clean the spots on the outside of the wall dansekitar
- Empty and clean the Astray standing near the door of the elevator.
- Clean the dust on the ceiling lift
- Clean and rub rail lift
f) Office
Work steps
- Take and empty the trash from the trash and clean.
- Dusting desks, furniture and windows.
- Sweep the floor then dip el
g) Regional employees
Includes:
- Microwave employee or Employee Dinning Room.
- Place dressing or Locker
- Shower employees
- Corridor service
- Storage areas or Store
h) Function room
Includes:
- Meeting room
- Wedding
Work steps:
- Clean up food scraps and stains
- Write down any condition of furniture, if there is any damage promptly report

D. Preparation before cleaning malaksanakan
1. Identify and define the areas that need to be cleaned.
2. Inform a responsible part if segeradikerjakan cleaning.
3. Collect and check the cleaning materials, equipment and supplies.
4. Post a sign "caution sign" if you're in the general area untukmenjamin clear so that the guests are not exposed to hazards like slipping due lantaibasah.
5. Prepare all the signs are important so as not membahayakantamu and staff.


E. Keeping And Storage Cleaning Equipment and Materials Chemistry
As a Public Area Attendant we are not only in demand to be able to use the right cleaning materials alatdan and apply the techniques and procedures that tepattetapi cleaners we also have to be able to care for and maintain cleaning equipment and materials which have selesaidigunakan in the process of cleaning tools and cleaning materials so durable, awake and siapdigunakan any time and do not harm others.

1. Types of Equipment Cleaning and it is stored
a.) Brush
- Stored in a clean state and place it in a position to the coat-bulumengahadap
b.) Broom
- Stored in a clean condition and put on fur-bulumenghadap posis up
c.) Cloth
- Washed, in dry, folded and stored neatly.
d.) Pel
- After use washed or dry cleaned and kemudiandisimpan in good ventilated place.
e.) Sprayer
- Pinhole should be in the correct position and should be used in bersihkansetelah
f.) Bucket
- Washed, dried, stored neatly stacked and arranged
g.) Toilet bowl brush
- Washed, dried and stored neatly
h.) water towing equipment
- Washed, dried and stored neatly
i.) tool vacuum cleaner
- Clean the dust bag, clean the vaccum cleaner on the drive, cable and rope attachment with a damp cloth, dry it and store it neatly
j.) floor cleaning machine
- Clean the engine parts, cables and roll back clean, dry and store them neatly.
k.) Washer carpet
- Clean the water tank, wiring, brush, plumbing and order machinery, dry and store them neatly.

2. The types of cleaning materials
a) Liquid soap
b) hand soap Liquip
c) Detergent
d) Glass cleaner
e) Go gether
f) Forward
g) Wax trip
h) Complete
i) metal polish Glow
j) Shine up
k) Spot and stain remover

3. Cleaning materials and it is stored
a) The materials are grouped by type.
b) Closed the meeting in the packaging.
c) Given the name or label in accordance with the content.
d) Placed at the designated place (shed or cupboard)
e) Consider the specific instructions in storage.
Example:
- Do not put close matches.
- Do not be reversed
- Kept in the shade.

4. Reporting Procedure Equipment Insecure Or Not Functioning
a) The tools can not be used or recorded function name, number, where is it and who is damaging.
b) records or information is sent or reported to Housekeeping Office
c) The data is recorded in a notebook about the damage.
d) made copies of 3 forms of damage, which is to be sent to
1. Original form: for engineering
2. Copy to Form 2: for cost control
3. Copy to Form 3: for archive Housekeeping

sistem hukum dan peradilan internasional


Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
perkrmbangan masyarakat dunia global dewasa ini sudah banyak yang sampai melintasi batas-batas wilayah territorial suatu Negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau norma yang jelas dan tegas. Yang memiliki tujuan untuk menciptakan suatu kerukunandalam menjalin kerja sama antar Negara yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan.sumber hokum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional dan sebagainya memiliki peranan yang penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi oleh subyek-subyek hokum internasional.

1.2 Tujuan
makalah ini kami susun selain untuk memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai penambah pengetahuan kita di dunia hukum internasional.











BAB II ISI
2.1 Pengertian Sistem Hukum Intenasional
          Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga di dunia atau setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan oleh Negara-negara anggota  yang melintasi batas-batas Negara.
          Pengertian hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas dalam skala internasional hanya diartikan sebagai prilaku dan hubungan antar Negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini mulai meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan prilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Namun disamping itu, para ahli mengemukakan pendapatnya, beberapa ahli tersebut antara lain :
1.    J.G Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum-hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
2.    Wirjono Prodjodikoro
 Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara.
3.    Mochtar Kusuma Atmaja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara:
- Negara dengan Negara
- Negara dan subyek hukum lain

2.2  Asal Mula Hukum Internasional
        Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 SM. Mereka mengenal dengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius civile merupakan hukum internasional yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagi orang asing, yaitu yang bukan orang romawi.
         Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa jerman), dan law of nations atau international law (bahasa inggris). Pengertian volkernrecht dan ius gentium sebenarnya tidak sama karena dalam hukum romawi istilah ius gentium memiliki arti ;
a.     Hukum yang mengatur antaradua orang warga kota roma dan orang-orang asing.
b.    Hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam yang menjadi dasar perkembangan hukum di eropa pada abad ke 15-19.
         Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman tentang hukum internasional dapat dibedakan menjadi  2 hal, yaitu:
a.     Hukum perdata internasional
Hukum perdata internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum-hukum antar warga Negara suatu Negara dan warga Negara dari Negara lain.
b.    Hukum publik internasional
Hukum public internasional adalah hukum yang mengatur antara Negara satu dengan Negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).
                Hukum perdata internasional berbeda dengan hukum publik internasional dalam segi sifat hukum atau persoalan yang diaturnya. Hukum perdata internasional adalah seluruh keadaan dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara yang melintasi batas Negara atau hubungan yang mengatur hubungan hukum perdata. Sedangkan hukum publik internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara yang bukan bersifat perdata.
                 Hukum internasional yang kita kenal sekarang ini merupakan hasil dari diadakannya konfersi wina tahun 1969 yang diikuti oleh pakar hukum dunia. Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional baik yang menyangkut hukum publik ataupun hukum perdata.

2.3  Asas-Asas Hukum Internasional
 Dalam menjalin hubungan antar bangsa, ada beberapa asas yang harus diperhatikan oleh setiap negara.
a.       Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah negaranya.
b.      Asas Kebangsaan
Didasarkan atas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Intinya, setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mnedapatka perlakuan hukum dari negaranya sendiri meskipun seddang berada di negara asing.
c.       Asas kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

        Ketiga asas ini sangat penting untuk diperhatikan, apabila tidak diperhatikan dengan baik maka akan timbul ketidak-sesuaian hukum dalam menjalankan hubungan internasional.

2.4 Sumber Hukum Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum internasional dapat dibedakan mennjadi sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a.       Dalam Arti Material
Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Pada dasarnya masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing. 
Meski demikian, ada sebagian besar negara anggota masyarakat  yang mentaati kaidah-kaidah hukum internasional. Mengenai hal ini ada dua aliran yang memiliki pendapat berbeda.
·         Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo De Groot) dan kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
·         Aliran positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal  26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969.

b.    Dalam Arti Formal
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan Internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
·         Perjanjian Internasional (Traktat=Teraty)
·         Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan                                                     ....diterima sebagai hukum
·         Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
·         Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum ....internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk ....menentukan hukum, dan
·         Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka


2.5  Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subyek hukum internasional adalah sebagi berikut :
a.       Negara
Merupakan subyek hukum internasional dalam arti klasik, artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional.
b.      Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi.
c.       Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum internasional dan hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
d.      Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
e.       Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional.
f.       Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu.

2.6  Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional

Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :

a.    Aliran monisme
Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan  :
1.  Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2.   Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat
b.   Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1.      Perbedaan sumber hukum
2.      Perbedaan mengenai subjek
3.      Perbedaan mengenai kekuatan hukum

2.7   Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional

1.   Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menimbang :
a.   Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.   Bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c.    Bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d.   Bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula,
e.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 5 :
1)  Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
2)  Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
3)  Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :
a)   Latar belakang permasalahan;
b)   Analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c)   Aposisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
4)  Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.

2.   Proses ratifikasi perjanjian internasional menurut pasal 11 UUD 1945 
a)   Pengertian Ratifikasi
               Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan pada lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.
b)   Proses Ratifikasi
       Ratifikasi merupakan proses pengesahan. Berikut adalah contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian internasional) menjadi hukum nasional :
· Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New York
· Januari 1962) disebut Agreement.
· Perjanjian Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
· Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973

3.      Proses ratifikasi menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)  Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang


2.8  Peradilan Internasional
Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhaag (Belanda).
Para angota nya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah internasional.
                 Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat dan kebiasaan- kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Disamping pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
Dalam hukum internasional dikenal juga istilah adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum untuk meyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan keputusan kepada peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi mencangkup proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga peradialan tetap semntara arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah permanent court of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran internasional court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.
















BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.

2.      Saran
Seharusnya kita dapat menghargai dan ikut mengerti tentang masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban perjanjian internasional.